LANGKAT - Dugaan korupsi proyek pengadaan mebel atau perabotan sekolah pada Dinas Pendidikan Langkat mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI.
Bahkan Komisi III DPR RI menyoroti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pengaduan masyarakat dari Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI).
Di mana dumas yang dilayangkan LSPI seperti tak menunjukkan perkembangan. Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga SH MH yang menyoroti hal tersebut.
"Kasih datanya sama saya, biar saya gas!" tegas politisi Partai Golkar ini ketika diminta tanggapannya, Senin (19/5/2025).
Proyek pengadaan mebel itu diduga tidak sesuai spesifikasi saat penawaran hingga barang yang dipesan tiba di Kabupaten Langkat. Selain itu, proyek tahun anggaran 2024 tersebut terendus sarat mark-up lantaran dipecah menjadi dua kontrak.
Adapun itu yakni, pengadaan mebel untuk SMP Negeri senilai Rp 4,06 miliar dan SD Swasta senilai Rp 637 juta yang siborong CV Benang Merah dari Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan perjanjian, perusahaan ini harus mengirim barang paling telat 7 Desember 2024.
Namun dalam prosesnya, terendus adanya indikasi manipulasi biaya pengiriman senilai Rp 414 juta lebih. Sementara kontrak kedua dalam proyek pengadaan mebel diborong CV Maju Jaya dengan rincian untuk 117 SD Negeri senilai Rp 9,35 miliar dan 75 SMP Swasta sebesar Rp 5,99 miliar.
Itu sesuai surat pesanan tertanggal 18 Oktober 2024 dengan detilnya proyek itu mencakup 9.600 unit kursi dan meja siswa, 384 unit kursi dan meja guru, serta 384 unit lemari arsip dan papan tulis gantung.
Penelusuran wartawan, rekanan CV Maju Jaya dinakhodai pria berinisial RBH juga mendapat proyek mebel pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Namun, proyek yang diborong CV Maju Jaya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
Adapun proyek dimaksud menguras anggaran dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2023 yang digunakan untuk tahun 2024.
Aktivis anti korupsi sekaligus praktisi hukum di Kabupaten Langkat, Harianto Ginting juga menyoroti rekam jejak CV Maju Jaya.
Kata dia, rekanan itu kerap menjadi pemenang dalam proyek pengadaan mebel pada sejumlah kabupaten/kota di Sumut. Namun, dia menilai, proyek mebel yang diborong CV Maju Jaya selalu menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut. Salah satunya, Kabupaten Labura.
"Ada yang janggal dalam penunjukkan penyedia ini. Seharusnya dengan rekam jejak seperti itu, perusahaan ini sudah masuk daftar hitam atau black list," ucap Harianto.
Karenanya, Kejati Sumut yang sudah menerima dumas dari LSPI dapat mengusut tuntas dengan tegas dan terukur bagi siapa saja ataupun oknum yang terlibat bermain dalam proyek tersebut.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting akan menindaklanjuti konfirmasi wartawan saat diminta tanggapannya. "Baik, akan kita konfirmasi ke bidang terkait," ucap Adre.
"Surat tersebut diproses, dilakukan pendalaman informasi. Demikian terkonfirmasi ke kita. Apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," sambungnya.
Perilaku koruptif di tubuh Disdik Langkat seperti tak ada habisnya. Meski sudah menjerat Saiful Abdi selaku mantan Kadisdik Langkat dalam perkara korupsi seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 yang sudah masuk tahap persidangan, pun tetap saja persoalan proyek menjadi ajang dugaan korupsi oleh oknum-oknum pejabat.(Red)
0 Komentar