Ticker

6/recent/ticker-posts

Tinggalkan Budaya Kasihan, Mangihut: Di Hadapan Hukum Tidak Laku Kekeluargaan

Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga SH MH.

SIMALUNGUN – Bila ada pasien meminta di luar dari ketentuan hukum, para bidan harus menolak. Meskipun itu famili. Kecuali memang melahirkan pada waktunya, itu harus dilayani.

“Tolong ya saya minta kepada ibu-ibu bidan semua, tinggalkan budaya maupun rasa kasihan (iba),” tegas anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga SH MH didampingi anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga dan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Simalungun, Edwin Tony Simanjuntak.

Hal ini disampaikan mantan Mangihut Sinaga yang juga mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Wakajatisu) saat Sosialisasi Undang-Undang yang digelar Ikatan Bidan Indonesia (IBI) cabang Simalungun, Selasa (3/6/2025).

“Karena, di hadapan hukum semua sama. Dan, dalam penegakan hukum kita itu tidak laku. Bahkan, tidak diatur karena kasihan, sehingga dibebaskan. Gak boleh bu,” jelas Mangihut Sinaga.

Selain itu, bila salah, ya tetap salah dan masuk penjara. Karena, semua sama di mata hukum. Mau siapa pun itu, tidak ada yang kebal hukum,” ucap Mangihut Sinaga.
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Simalungun, Marice Simarmata.

Untuk itu, inilah sebagai pegangan para bidan. Dan, apabila ada kepala dinas atau siapa pun pimpinan menyampaikan permintaan, yang berujung dengan berurusan hukum, jangan mau.

“Lebih baik diomeli. Jadi, nanti dengan sendirinya para ibu bidan akan memahami apa yang melanggar hukum dan undang-undang,” terang Mangihut Sinaga yang juga mantan Kejati Nusa Tenggara Timur ini.

Karena, terkadang ada yang takut kepada atasan ketika diperintah “pokoknya”. “Pokoknya, pokoknya, ya pokoknya bisa masuk penjara jadinya. Kasihan nanti anak ibu dan masa depan profesi yang dilindungi undang-undang,” tandasnya.

Sementara, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Simalungun, Marice Simarmata usai Sosialisasi Undang-Undang mengucapkan, terima kasih kepada anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga SH MH yang telah menyampaikan pemahaman tentang hukum.(RED)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar