Medan —Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga SH MH memberikan pujian terhadap komitmen Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam upaya pembersihan daerah ini dari peredaran narkoba.
Dia menilai aksi perubuhan salah satu tempat hiburan malam yang ditenggarai sarang narkoba di Deliserdang beberapa waktu lalu wujud dari komitmen Forkompimda Sumut, yang didalamnya terdapat Gubernur, Pangdam, Kapolda dan Kajati Sumut memberantas narkoba.
Pujian ini disampaikan Mangihut Sinaga disela kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Sumatera Utara, mengambil tempat di Aula Polda Sumut, Medan, Jumat 22 Agustus 2025.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut, Pemprov Sumut, Kejaksaan dan Kodam I Bukit Barisan dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran narkoba di Sumut.
“DPR mengapresiasi Forkopimda Sumut dalam penegakan hukum memberantas peredaran narkoba di Sumut. Ini menjadi contoh baik di Indonesia,” ujarnya didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.Mangihut Sinaga Puji Komitmen Forkompimda Bersihkan Sumut Dari Narkoba
Dia mengungkapkan, Komisi III DPR RI juga menyoroti peredaran narkoba di Sumatera Utara karena berdampak dapat merusak generasi muda di Indonesia.
Hari ini, Komisi III DPR RI secara khusus berkunjung ke Sumut dalam rangka penyerapan aspirasi dari sejumlah lembaga negara sehubungan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sedang digodok Komisi III DPR RI, untuk diundangkan.
Salah satu sorotan utama Mangihut adalah relasi antara penyidik dan penuntut umum yang kerap tidak sinkron. Ia mengungkap bahwa fenomena P-19 berulang menjadi sumber ketidakefisienan dalam proses hukum, karena tidak ada batas waktu yang jelas bagi penyidik dalam menyempurnakan berkas perkara.
“P-19 bisa berkali-kali dan bertahun-tahun. Dalam RUU KUHAP, kami dorong P-19 hanya boleh sekali, dan setelah itu diberikan batas waktu satu bulan bagi penyidik untuk melengkapi berkas,” tegasnya.
Mangihut Sinaga Puji Komitmen Forkompimda Bersihkan Sumut Dari Narkoba
Mangihut mengusulkan agar koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dilakukan sejak awal penyidikan. Ia juga mendorong agar setiap kebuntuan diselesaikan melalui gelar perkara bersama, melibatkan pimpinan unit masing-masing, untuk memastikan ada keputusan yang final dan mengikat.
Mangihut juga mendesak agar prinsip restorative justice masuk dalam salah satu bab utama RUU KUHAP dengan ketentuan yang limitatif dan seragam.
“Sekarang ini, aturan RJ (Restorative Justice) berbeda-beda: ada Perkapolri, Perma, Perja, Pergub, tapi tidak ada UU-nya. Itu harus disatukan dan dijadikan bab penting dalam KUHAP,” katanya.(RED)
0 Komentar