Jakarta - Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Fraksi Partai Golkar menyatakan persetujuan terhadap penyesuaian Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, S.H., M.H, Rabu (3/12/2025).

Dalam pandangan mininya, Mangihut menegaskan bahwa penyesuaian kedua regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam menyempurnakan sistem hukum nasional. 

Mangihut Sinaga menekankan bahwa setiap pembaruan regulasi harus memastikan, perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat, kejelasan arah pembinaan pemasyarakatan, kesesuaian dengan perkembangan kebutuhan hukum modern, dan tetap berpijak pada nilai keadilan, kemanusiaan, serta kepastian hukum.

Mangihut menyebut, pembaruan hukum pidana bukan hanya proses teknis legislasi, tetapi juga komitmen negara untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, lebih manusiawi, dan responsif terhadap dinamika zaman.

“Komisi III DPR RI bersama Pemerintah akan terus bekerja keras memastikan bahwa setiap produk legislasi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.(AsenkLeeSaragih)