Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI F-Golkar, Mangihut Sinaga SH MH protes atas keputusan Kajari menyatakan bahwa hasil penyidikan kepolisian kasus suami bela istri dijambret jadi tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
Oleh karena itu, Mangihut Sinaga menilai kasus yang telah P21 ini harus dihentikan atau SP3 dan tidak bisa restorative justice.
Hal itu disampaikan Mangihut Sinaga saat rapat dengar pendapat dengan Kapolresta Sleman dan Kejari Sleman bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
"Ini ada sesuatu kekeliruan, sehingga ini tidak boleh di RJ kan, Pak Kajari jangan sok pintar adindaku. Aku kenal kau," ujar Mangihut Sinaga. (AsenkLeeSaragih)


0Komentar