Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Mangihut Sinaga SH MH. (Beritanasional/Ahda)
Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Mangihut Sinaga menerima aduan korban kasus pelecehan seksual yang perkaranya mandek di polisi. Kasus ini, menurut Mangihut, masih mandek selama kurang lebih satu tahun.
"Saya sebagai anggota DPR RI, kebetulan bidang hukum di Komisi III dan juga sebagai anggota dan fraksi Golkar, saya sangat prihatin, dan menerima kehadiran Ibu Rully ini karena sudah setahun, kasusnya tidak jalan, masih mandek di kejaksaan, bahkan juga di kepolisian," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Mangihut berjanji akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya polisi dan jaksa atas penanganan perkara ini. Ia meminta kejelasan karena proses hukum kasus ini mandek.
"Saya sebagai anggota DPR RI di Komisi 3 karena tugas kami, mengawasi daripada penegakan hukum dan akan saya terima laporan ini, saya akan koordinasikan dengan teman-teman para penegakan hukum, APH, yaitu kejaksaan dan kepolisian sejauh mana perkembangan daripada kasus tersebut, apa kendalanya," jelasnya.
"Jadi kita supaya ada solusinya, nanti sebagaimana harapan daripada Ibu Rully ini. Jadi saya hanya menerima dalam rangka mengecek kembali kepada teman-teman para penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian Polda Metro Jaya dan kejaksaan tinggi yang menangani perkara tersebut, apa kendalanya, sudah satu tahun, bolak-balik perkaranya," jelasnya.
Mangihut berharap kasus ini bisa segera diproses karena penting bagi korban untuk mendapatkan keadilan.
"Jadi saya kira itu saja yang saya lakukan nanti supaya bisa, apa harapan Ibu Rully ini bisa terlaksana dengan baik. Jadi kita berkoordinasi dengan pihak APH sana supaya jangan jalan di tempat, tapi harus bisa berproses sesuai dengan rasa keadilan yang diharapkan oleh si korbannya, yaitu Ibu Rully ini. Karena dia juga selaku korbannya yang mengalami peristiwa itu," tegasnya.
Mangihut mengaku sudah sempat menghubungi Kejaksaan. Ia mendapatkan informasi masih ada berkas yang belum dilengkapi penyidik sehingga kasusnya macet.
"Saya tadi sudah coba telepon dengan kejaksaan tinggi, memang perkaranya masih ada berkas yang belum lengkap dari penyidik. Masih proses katanya, ya kita tunggu saja. Tapi akan juga saya tanya hal-hal yang mana nanti, ya kira-kira demikian saja," ucapnya.(BeritaNasional.com)


0Komentar