Jakarta- Komisi III DPR RI mengapresiasi dan mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan tersangka serta menahan mantan Kepala dan 2 wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Rabu 3 Juni 2026.
“Komisi III mendesak agar kasus korupsi yang menjerat mantan petinggi BGN ini diusut tuntas dan memberikan hukuman berat. Kejagung harus mampu mengembalikan kerugian keuangan negara atas korupsi yang telah terjadi di BGN,” tegas Anggoota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 5 Juni 2026.
Dadan Hindayana ditahan bersama dua mantan pejabat BGN lainnya (Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya) atas dugaan korupsi dan penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang, termasuk 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mangihut Sinaga menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kejagung dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.
“Saya salut atas nyali Kejagung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus mengamankan dan menahan Dadan, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ini menandakan langkah Kejagung independen dan tanpa memandang pihak yang sedang diusut pidana korupsinya,” ujar Mangihut Sinaga.
Dia menyampaikan bahwa penyimpangan dalam bentuk apa pun dalam program MBG harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Mangihut Sinaga juga mendukung langkah Kejaksaan Agung melakukan bersih-bersih di internal BGN.
Pensiunan jaksa ini mengingatkan agar seluruh pejabat atau pembantu Presiden memegang teguh komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi secara total. Dia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (ADHYAKSAdigital.com-Felix Sidabutar)
![]() |



0Komentar