Jakarta — Dalam rangka mendorong sistem peradilan pidana yang lebih harmonis dan efektif, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)”, Kamis, 5 Juni 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji substansi RUU KUHAP terkait hubungan antara penyidik dan penuntut umum, mengidentifikasi kebutuhan harmonisasi, serta merumuskan rekomendasi konstruktif yang dapat memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum. Selain itu, FGD ini menjadi forum strategis untuk mendorong dialog produktif antara kepolisian, kejaksaan, legislatif, dan pemerintah.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa harmonisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum merupakan elemen kunci dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta mencegah hambatan seperti bolak-balik berkas perkara yang selama ini terjadi.
FGD ini menghadirkan narasumber yaitu Mangihut Sinaga, S.H., M.H. , Anggota Komisi III DPR RI , Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Brigjen. Pol. Iksantyo Bagus Pramono, S.H., M.H., Kepala Biro Penyusunan, Dokumentasi, dan Informasi Hukum pada Divisi Hukum Polri, Dr. Roberia, S.H., M.H., Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan pada Ditjen PP Kemenkum.
Kegiatan yang berlangsung Hybrid ini diikuti oleh Jajaran Kejaksaan dari Kejaksaan Agung sampai satuan kerja di Daerah, Jajaran Kepolisian, termasuk dari universitas dan masyarakat umum tercatat hadir secara daring lebih dari 600 peserta. Beberapa pertanyaan yang mengemuka seperti menyiarkan persidangan secara langsung, kendala bolak-balik berkas perkara yang selama ini terjadi antara Kejaksaan dan Kepolisian termasuk masukan bagi materi RUU KUHAP.
Pada FGD tersebut sejumlah tanggapan dan masukan untuk RUU KUHAP disampaikan oleh peserta. Mangihut Sinaga, S.H., M.H, Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan direncanakan pada bulan Juli 2025 RUU KUHAP akan dibahas dan DPR RI terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat dan berharap agar masukan tersebut dapat disampaikan tertulis ke DPR RI.
Lebih lanjut Dr. Roberia, S.H., M.H., Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Ditjen PP Kemenkumham, mengapresiasi Komisi Kejaksaan RI yang telah menyelenggarakan kegiatan FGD RUU KUHAP dan menyarankan agar mendokumentasikan dokumen pertemuan ini dengan baik. (RED)
Sumber: https://komisikejaksaan.go.id
0 Komentar