Jakarta- Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama Pemerintah kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Revisi KUHAP) di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/11/2025). Pembahasan kali ini berfokus pada 29 klaster isu strategis hasil masukan publik dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang sebelumnya telah digelar.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, revisi KUHAP menjadi salah satu agenda legislasi prioritas karena menyangkut dasar penegakan hukum di Indonesia. Ia menegaskan, pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Masukan yang kami terima berasal dari ratusan pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi terkait revisi KUHAP,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Selasa (12/11/2025).

Fokus Pembahasan: Pengawasan, Disabilitas, dan Restorative Justice

Beberapa poin penting yang telah disepakati atau tengah dibahas Panja meliputi peningkatan transparansi dan perlindungan hak tersangka dalam proses pidana.

Salah satunya adalah pemeriksaan tersangka di bawah pengawasan kamera CCTV agar proses penyidikan lebih terbuka dan akuntabel.

Selain itu, pelaku dengan disabilitas mental dalam revisi KUHAP tidak akan dijatuhi hukuman pidana, melainkan mendapatkan tindakan rehabilitasi.

Panja juga membahas aturan baru mengenai penyitaan barang bukti, di mana penyidik cukup memperoleh izin dari satu pengadilan negeri di tingkat provinsi, termasuk terhadap barang yang berada di luar negeri dalam kondisi tertentu.

Terkait penahanan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) nantinya dapat menetapkan masa penahanan paling lama 30 hari.

Sementara itu, penerapan Restorative Justice (RJ) juga menjadi salah satu topik utama. Mekanisme RJ akan diterapkan dengan sejumlah kriteria, antara lain: adanya persetujuan korban, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Pemerintah Akui Banyak Masukan Publik Diakomodasi

Dari pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menyebut terdapat sekitar 40 masukan publik yang sebagian besar telah diakomodasi dalam draf revisi.

“Kami berupaya menyeimbangkan antara perlindungan hak asasi manusia dengan efektivitas proses penegakan hukum. Banyak aspirasi masyarakat yang sudah masuk dan sedang kami sinkronkan bersama Panja,” ujar Eddy.

Langkah Lanjut: Pembahasan Pasal-Pasal Krusial

Meski sejumlah isu telah mencapai kesepakatan awal, Panja dan pemerintah masih akan melanjutkan pembahasan terhadap pasal-pasal krusial lainnya yang dinilai membutuhkan kajian mendalam.

Revisi KUHAP dinilai memiliki arti penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional, meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, serta memastikan perlindungan yang lebih baik bagi tersangka dan korban.(Red)