Jambi - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Jambi sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap kinerja kepolisian di daerah, Kamis (22/1/2026). Kunjungan tersebut sekaligus menjadi forum dialog strategis untuk menilai kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku secara nasional sejak 2 Januari 2026.
Rombongan Komisi III DPR RI yang hadir antara lain Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, Sudin, Mangihut Sinaga, H. Benny Utama, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, serta H. Hasbiallah Ilyas. Kedatangan mereka disambut langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama pejabat utama Polda Jambi dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolda Jambi, Komisi III DPR RI menerima paparan menyeluruh terkait program, kebijakan, serta langkah strategis kepolisian daerah. Fokus pembahasan tidak hanya tertuju pada kesiapan internal Polri dalam menerapkan KUHP baru, tetapi juga pada penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Diskusi turut melibatkan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum.
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah pengaduan masyarakat terkait perkara yang melibatkan seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi. Komisi III DPR RI mendalami proses penanganan kasus tersebut dengan mendengarkan langsung penjelasan dari Kapolda Jambi, Kejati Jambi, serta instansi terkait lainnya.
Berdasarkan hasil pendalaman dan pemaparan yang disampaikan, Komisi III DPR RI menilai bahwa penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ditemukan adanya penyimpangan prosedur.
Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme aparat penegak hukum di Jambi dalam menjalankan tugasnya.
“Setelah kami mendengar langsung penjelasan dari seluruh pihak terkait, kami menilai penanganan perkara ini telah selesai dan berjalan sesuai mekanisme hukum. Kami menghargai dan mengapresiasi kinerja Polda Jambi dan Kejati Jambi,” ujar Hinca.
Ia menambahkan, sinergi yang solid antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan di tengah masyarakat, serta terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Provinsi Jambi.(AsenkLeeSaragih)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)

0Komentar