Jambi - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dan jajaran menghadiri Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi III DPR RI di Provinsi Jambi pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (22/01/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam rangka pengawasan penegakan hukum terpadu serta kesiapan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah Provinsi Jambi.
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI tersebut dipimpin oleh Ketua Tim, Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, S.H., M.H., A.CCS, didampingi Mangihut Sinaga SH MH dan diikuti oleh para anggota Komisi III dari berbagai fraksi. Rombongan Komisi III DPR RI diterima oleh mitra kerja di daerah, antara lain Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Polda Jambi atas keberhasilan penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara oknum guru SD di Muaro Jambi yang telah diselesaikan secara damai.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Komisi III DPR RI berkewajiban memastikan kesiapan seluruh institusi aparat penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.
Kesiapan tersebut mencakup empat aspek utama, yaitu kesiapan sumber daya manusia, kesiapan tata laksana berupa standar operasional prosedur, pola penanganan perkara serta alur koordinasi antar penegak hukum, kesiapan sarana dan prasarana, serta kesiapan koordinasi antar wilayah dan antar institusi penegak hukum melalui optimalisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., memaparkan bahwa Kejaksaan Negeri Muarojambi bersama Polres Muarojambi telah menyelesaikan perkara oknum guru SD Muarojambi dengan siswinya melalui mekanisme Restorative Justice, sesuai dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia yang disampaikan langsung kepada Kajati Jambi.
Kajati Jambi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jambi masih menghadapi kendala berupa belum tersedianya petunjuk teknis dan standar operasional pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar memiliki pemahaman yang sama dalam penanganan perkara, serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Hambatan tersebut antara lain berkaitan dengan belum adanya petunjuk teknis penerapan jenis pidana baru dalam KUHP, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pengakuan bersalah, pidana tutupan, pidana bersifat khusus, serta pengaturan terkait kategori pidana denda.
Meski demikian, Kajati Jambi meyakini bahwa para jaksa di wilayah Jambi memiliki kemampuan profesional dan integritas yang tinggi untuk mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara tepat, konsisten, dan bertanggung jawab.
Upaya yang dilakukan antara lain melalui bimbingan teknis, forum group discussion (FGD) yang melibatkan perguruan tinggi seperti Universitas Jambi, kerja sama pidana kerja sosial dengan Pemerintah Provinsi Jambi, serta adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di akhir pemaparannya, Kajati Jambi menegaskan kesiapan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kapolda Jambi beserta jajaran, Kepala BNN Provinsi Jambi beserta jajaran, para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Selain pemaparan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, mitra kerja Komisi III DPR RI lainnya, yaitu Kapolda Jambi dan Kepala BNN Provinsi Jambi, juga menyampaikan presentasi mengenai aspek penegakan hukum dari perspektif masing-masing lembaga.
Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab serta penyampaian masukan dan evaluasi dari Komisi III DPR RI bersama para mitra kerja di daerah.(AsenkLeeSaragih)
.jpeg)
.jpeg)

0Komentar